Struktur ini berpedoman pada Tipologi UPTD Pendapatan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengintegrasikan fungsi Administrasi (TU), Perhitungan (Penetapan), dan Validasi (Verifikasi) guna menjamin akuntabilitas penerimaan pajak daerah di setiap wilayah Samsat.