Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Kontribusi Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar untuk Pembangunan Daerah NTT.

Apa itu PBB-KB?

PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan bakar yang dimaksud meliputi semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

Objek Pajak

Objek PBB-KB adalah penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) oleh produsen atau importir kepada penyalur dan/atau konsumen langsung.

Subjek & Wajib Pajak

Subjek Pajak

Konsumen atau pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.

Wajib Pajak

Produsen dan/atau Importir bahan bakar kendaraan bermotor yang menyerahkan BBKB kepada konsumen.

Besaran Tarif PBB-KB

Jenis Penggunaan Tarif
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Umum) 10%
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Industri) 5%

* Tarif dapat berubah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Mekanisme Penyetoran

1

Wajib Pajak (Produsen/Importir) memungut pajak saat melakukan transaksi penyerahan BBKB.

2

Penyetoran dilakukan setiap bulan ke Kas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

3

Pelaporan data volume bahan bakar dilakukan secara berkala melalui aplikasi SI-PBBKB.

Transparansi Pajak

Pajak Anda untuk Pembangunan NTT