Pajak Alat Berat (PAB)
Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Sektor Konstruksi dan Pertambangan demi Infrastruktur NTT yang Berkualitas.
Apa itu Pajak Alat Berat?
Berdasarkan regulasi perpajakan terbaru, Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Sebelumnya, alat berat dikategorikan dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), namun kini berdiri sendiri sebagai bentuk simplifikasi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Alat berat yang dimaksud mencakup perangkat mekanis yang digunakan untuk memindahkan material, konstruksi, pertambangan, hingga kegiatan industri lainnya yang tidak secara umum digunakan di jalan raya publik.
Target Sektor
Objek Pajak
Kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat seperti Excavator, Bulldozer, Crane, dan sejenisnya.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat tersebut secara hukum.
Tarif Pajak
Ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) dari nilai jual alat berat sesuai peraturan yang berlaku.
Prosedur Pendaftaran & Pembayaran
Pendataan Lokasi
Petugas melakukan verifikasi lapangan terhadap unit alat berat yang beroperasi di wilayah NTT.
Penerbitan SKPD
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah berdasarkan hasil pendataan dan nilai jual alat berat.
Persyaratan Dokumen
- Faktur Pembelian / Bukti Kepemilikan
- Identitas Pemilik (KTP/NIB Perusahaan)
- Foto Unit & Spesifikasi Teknis
- Surat Domisili Operasional
"Pajak Anda mendanai pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilalui oleh armada industri kita."